Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Ketentuan Zakat Dalam Islam


Ketentuan Zakat Dalam Islam - Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah swt. memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah.

Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat, yaitu dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. 

Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.

Zakat  mulai  disyari'atkan  pada  bulan  Syawal  tahun  ke  2  Hijriyah  sesudah  pada  bulan Ramadlannya  diwajibkan  zakat  fitrah.  Jadi  mula  mula  diwajibkan zakat  fitrah,  baru  kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Akan tetapi pada dasarnya secara garis besar zakat telah diwajibkan sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah, tetapi belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya.  


Pengertian Zakat

Menurut bahasa (lughat), bahasa Arab “ زَكَاة “.  Zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah atau Zakat menurut bahasa  dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan, tumbuh dan bertambah. Sedangkan   menurut  syariat, zakat  adalah kewajiban pada  harta  tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Allah swt berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
 Artinya  :  ”Dan  Dirikanlah  shalat,  tunaikanlah  zakat  dan  ruku'lah  beserta  orang-orang  yang ruku'”. (QS. Al-Baqarah : 43)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُون
Artinya  :  ”Sesungguhnya  orang-orang  yang  beriman,  mengerjakan  amal  saleh,  mendirikan shalat  dan  menunaikan  zakat,  mereka  mendapat  pahala  di  sisi  Tuhannya.  tidak  ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. Al-Baqarah : 277) 

Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat.


Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
 Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)
 

Macam-macam Zakat

Zakat  Fitrah

Fitrah  secara  bahasa  berarti  bersih  atau  suci.  Menurut  istilah,  zakat  fitrah adalah sejumlah  harta  berupa  bahan  makanan  pokok  yang  wajib  dikeluarkan  oleh  seorang muslim menjelang  hari  raya  idul  fitri dengan  tujuan  membersihkan  jiwa dengan  syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah. 

Hadits nabi :


عن ابن عباس رضى اللهِ عنهما قال : ( فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَدَقةَ الفِطْرِ طُهْرةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللغْوِ وَالرَّفثِ وطُعْمَةً لِلمَسَاكِينَ ) الحديث   )رواه أبو داود وابن ماجه (
Artinya: "Dari Ibnu Abbas ra. berkata :Bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah 'yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin…..” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Benda  yang  dapat  dipergunakan  untuk  membayar  zakat  fitrah  adalah  bahan  makanan pokok  daerah  setempat.  Sebagai  contoh  daerah  yang  makanan  pokoknya  beras,  maka membayar zakat fitrah adalah dengan beras. Sedangkan ukurannya adalah 3,5 liter atau setara dengan  2,5  kg beras.  Tetapi  dapat  juga diganti  dengan  uang  yang  besarnnya  sama  dengan harga beras.


Sebagaimana sabda Rasulullah saw:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat ied”. (HR. Bukhari).


Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. Dan zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun tertentu, yakni:

  • Niat  
  • Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)  
  • Ada penerima zakat fitrah (mustahik)   
  • Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
    
Sedangkan syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:  

  • Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat. 
  • Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari paa malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.  
  • Mempunyai kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.  
  • Berupa makanan pokok penduduk setempat.

Adapun waktu mengelurakannya adalah:

  • Waktu  yang  diperbolehkan,  yaitu  sejak  awal  bulan  ramadhan  sampai  akhir  bulan ramadhan. 
  • Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam mata hari pada akhir bulan ramadhan.
  •  Waktu  yang  lebih  baik,  yaitu  dilaksanakan  setelah  shalat  shubuh  sebelum  pergi melaksanakan shalat id.
  •  Waktu  yang  tidak  diperbolehkan,  yaitu  membayar  zakat  fitrah  setelah  shalat  id,  karena hanya dianggap sebagai sadaqah biasa. 

Nabi saw. bersabda:


عن ابن عباس قال: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. زكَاَةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلْصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ فَمَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: “Telah diwajibkan oleh Rasulullah saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah shalat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
 
Mengenai tentang yang berhak menerima zakat fitrah, ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat ulama yang kuat, Orang yang berhak  menerima zakat fitrah hanya 2 golongan,  yaitu  fakir  miskin  yang tidak  mempunyai  harta  dan  tidak  mampu berusaha/bekerja mencari nafkah. Hal ini bertujuan agar mereka dapat merayakan hari raya idul fitri sebagaimana umat Islam lainnya. Mereka berlandaskan dari hadits Nabi saw.:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Sedangkan ulama lain berpenapat bahwa  zakat  fitrah  termasuk  zakat  mal, oleh  karena itu  sistem penyalurannya mengikuti zakat mal sehingga yang berhak menerimanya adalah 8 golongan. 
 

Zakat Maal (harta)

Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk  memiliki,  menyimpan  dan  memanfaatkannya  dalam  kehidupan  sehari-hari.  Menurut syara’,  harta  adalah  segala  sesuatu  yang  dapat  dimiliki  (dikuasai)  dan  dapat  digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Zakat maal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak, karena  sudah  sampai  nishab  (batasan jumlah harta) dan haul  (batasan waktu memiliki  harta) sesuai dengan  ketentuan syariat Islam. Adapun  tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.

Allah swt. berfirman:


 وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. az-Zariyat: 19)

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya  : “Ambillah  zakat  dari  sebagian harta  mereka,  dengan  zakat itu  kamu  membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman  jiwa  bagi mereka. dan Allah  Maha  mendengar  lagi Maha Mengetahui”. (QS. at-Taubah : 103)

Mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta  temuan,  emas  dan  perak  serta  hasil  kerja  (profesi).  Masing-masing  tipe  memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Syarat wajib zakat ada dua, yaitu:

1.    Yang menyangkut orang

  • Beragama Islam, zakat tidak wajib atas non muslim, karena zakat adalah salah satu rukun Islam.Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominan sehingga tidak diwajibkan atas non muslim. 
  • Baligh dan berakal, sebab keduanya dinggap tidak bisa mengusai atau mempergunakan suatu harta. Kalau seandainya dia mempunyai harta yang memenuhi syarat zakat, maka yang menunaikan zakat adalah walinya. 
  • Bebas dari hutang (artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama, maka harta tersebut terbebas dari zakat) 
  • Merdeka, zakat tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya

 

2. Yang berkenaan dengan harta

Syarat harta yang dizakatkan
  • Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal. 
  • Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. misalnya rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan  
  • Milik  sendiri  dan  berkuasa  penuh  menggunakannya,  maksudnya  harta  tersebut berada dalam  kontrol dan  kekuasaanya  secara  penuh,  dan  dapat  diambil  manfaatnya  secara penuh.
  • Mencapai Nishab, maksudnya harta  yang  dimiliki telah mencapai  jumlah  tertentu, apabila harta yang dimiliki tidak sampai nishabnya, maka zakat tidak wajib dibayar.
  • Mencapai Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku  bagi  ternak, harta  simpanan dan  perniagaan.  Sedang  hasil pertanian,  buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Tetapi haul dianggap terputus atau gagal engan sebab-sebab berikut:
  1. Apabila nishâb berkurang ditengah-tengah tahun sebelum sempurna haul, maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing dan sebelum sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak wajib menzakati sisanya. Karena adanya nishâb dalam setahun adalah syarat wajib zakat
  2.  Apabila menjual sebagian dari nishabnya dengan syarat: pembayarnya tidak sejenis, bukan karena takut terkena zakat, dan harta tersebut bukan termasuk barang yang diperdagangkan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat. Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna setahun ia jual dua ekor kambing dengan uang seharga 2 juta Rupiah bukan karena takut mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan disiapkan untuk diperdagangkan. Maka terputuslah haulnya. 
  3. Apabila harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain ditengah-tengah haul bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum setahun masa nishâb tersebut ia ganti dengan onta atau sapi. Maka haul zakatnya terputus dan mulai baru lagi dengan haul onta atau sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi itu mencapai nishâb
  • Lebih dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya 
  • Dan syarat tambahan untuk hewan ternak adalah: hewan tersebut tidak menjadi alat kerja


INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Ketentuan Zakat Dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus