Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Pengertian & Hukum Haji Serta Dalil Tentang Haji

Pengertian & Hukum Haji Serta Dalil Tentang Haji - Haji merupakan satu-satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya waktu musim haji dan di Masjidil haramlah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah. 

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a'in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan ditanah suci mekah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah swt.

Pengertian Haji

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan

Hukum Haji

Mengerjakan  ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi  setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh. Demikian hukumnya haram apabila dia pergi haji dengan maksud membuat kerusakann di negeri Mekkah.

Kewajiban haji berlandaskan firman Allah swt.:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Di situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan kemuliaannya diantaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan sesiapa yang masuk ke dalamnya, aman tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa yang mampu sampai kepadanya. Dan sesiapa yang kufur (ingkarkan kewajipan ibadat Haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian makhluk”. (Q.S Ali-imran: 97)

Nabi Muhammad saw bersabda: 

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا . فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ .
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji, maka kerjakanlah haji". Salah seorang sahabat bertanya: "Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rosulullah? Maka beliau diam, sampai sahabat tersebut bertanya tiga kali. Lalu Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Kalau aku mengatakan ia, maka haji akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak akan sanggup." (H.R. Bukhori dan Muslim) 
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian & Hukum Haji Serta Dalil Tentang Haji

1 komentar:

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus