Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Macam-macam Pemberian dalam Islam

  Dalam agama Islam banyak istilah pemberian yang serupa dengan sedekah atau infak. Hal ini mengandung maksud untuk memberikan keleluasaan bagi umat Islam dalam membelanjakan harta di jalan Allah swt. Banyak cara dan kesempatan agar umat islam dapat saling berlomba-lomba dalan berbuat kebajikan, istilah-istilah tersebut sebagai berikut:

1. Sedekah Jariah
  Sedekah Jariah adalah sedekah yang pahalanya mengalir terus-menerus, meskipun yang bersedekah telah meninggal dunia, sebagaimana Hadits Nabi menyebutkan, yang artinya:
"Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Apabila anak Adam (umat manusia) telah meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara yaitu: Sedekah Jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang senantiasa mendoakan orang tuanya." (H.R. Muslim)

Baca Juga: Asma'ul Husna: Al-Mu'min dan Al-Azim

2. Wakaf
  Wakaf adalah memberikan suatu barang yang bermanfaat dan bersifat tahan lama untuk kepentingan umat Islam pada umumnya. Contohnya, memberikan sebidang tanah untuk dibangun Masjid atau Madrasah, memberikan Al-Qur'an atau buku bacaan untuk perpustakaan.

3. Zakat
  Zakat adalah memberikan sebagian harta yang di miliki setelah mencapai satu nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul).

4. Fidyah
  Fidyah adalah memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk mengganti pelaksanaan ibadah yang ditinggalkan. Contohnya, membayar fidyah untuk orang-orang lanjut usia ketika tidak kuat berpuasa.

5. Hadiah
  Hadiah adalah memberikan sesuatu sebagai penghargaan berupa benda karena prestasi yang telah dicapai. Contohnya: hadiah naik kelas, hadiah lomba dan lain-lain.

6. Hibah
  Hibah adalah memberikan sesuatu barang secara cuma-cuma tanpa ada tujuan tertentu. Contohnya: seorang ayah memberikan sepeda kepada anaknya.

7. Wasiat
  Wasiat adalah pemberian harta dari seseorang sebelum meninggal dunia yang pelaksanaannya dilakukan setelah ia meninggal dunia.

8. Mahar
  Mahar adalah pemberian dari calon pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan ketika akan melaksanakan akad nikah.

9. Kafarat
  Kafarat adalah pemberian harta benda dikarenakan telah melakukan suatu kesalahan menurut agama. Contohnya: jika seseorang melanggar sumpah maka harus memberi makan 10 orang miskin atau berpuasa tiga hari.

Baca Juga: 5 Hal Sepele Yang Dapat Membatalkan Puasa

Setelah membaca Macam-macam Pemberian dalam Islam diatas, marilah kita senantiasa berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan. Karena berbuat baik itu mudah.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Macam-macam Pemberian dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus